7.9 C
New York

IKN Digugat Warga Dayak di MK, HGU 100 Tahun Dipertanyakan

Published:

Warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Babaro, menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini berkaitan dengan pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai dengan jangka waktu hingga 100 tahun. Stepanus menyatakan bahwa aturan tersebut potensial merugikan konstitusi serta hak-hak masyarakat adat. Menurutnya, kebijakan tersebut cenderung memihak investor daripada melindungi hak-hak masyarakat adat, yang dapat mengancam kelangsungan budaya dan kesejahteraan generasi mendatang.

Dalam sidang perdana di MK, kuasa hukum Stepanus, Leonardo Olefins Hamonangan, menjelaskan bahwa Pasal 16A UU Nomor 21 Tahun 2023 memberikan jangka waktu paling lama 95 tahun untuk HGU, 80 tahun untuk HGB, dan 80 tahun untuk Hak Pakai. Hal ini dianggap tidak memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, karena lebih mementingkan kepentingan investor. Lebih lanjut, implikasi Pasal 16A UU IKN terhadap pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai dinilai bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara harus mengatur penguasaan tanah dan sumber daya alam demi kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok.

Pemohon juga menyoroti adanya dua regulasi berbeda terkait jangka waktu HGU, HGB, dan Hak Pakai, yang menurutnya membawa dampak yang signifikan terhadap hak-hak masyarakat adat dan keberlanjutan kehidupan budaya mereka. Gugatan ini menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam kebijakan pembangunan seperti Ibu Kota Nusantara.

Source link

Related articles

Recent articles