Pada hari Senin, 3 Maret 2025, Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, dituduh meminta bagian dalam jatah suap dari hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Salah satu hakim yang terlibat dalam kasus tersebut, Mangapul, mengungkapkan bahwa Rudi Suparmono mengirim pesan untuk meminta sebagian dari uang suap yang diterima dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Saat menjadi saksi dalam pengadilan Tipikor Jakarta, Mangapul menyatakan bahwa uang SGD140 ribu yang diterima tidak secara langsung terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur, namun lebih sebagai tanda terima kasih karena sebelumnya Gregorius Ronald Tannur berhasil bebas.
Proses pembagian uang suap tersebut juga mengindikasikan bahwa sebagian dana ini akan disisihkan untuk Rudi Suparmono, seperti yang dijelaskan oleh Mangapul. Kasus ini memberikan gambaran tentang praktik korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh hukum yang seharusnya menjadi penegak keadilan. Penyelidikan dan pengungkapan praktik korupsi semacam ini penting dilakukan untuk menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia.