Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, angkat bicara mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa ribuan pegawai PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Beliau menekankan pentingnya pemerintah untuk menjamin hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Menurutnya, keputusan PHK yang dilakukan menjelang Ramadan dan Idulfitri akan membawa beban lebih bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Nihayatul juga mengingatkan bahwa menurut Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang di-PHK lebih dari 30 hari sebelum hari raya tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi pemerintah. Dia menegaskan perlunya PT Sritex memastikan bahwa proses PHK dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan transparan dalam menjelaskan alasan di balik penghentian operasional.
Legislator PKB ini juga menyoroti peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan, dengan harapan agar hak-hak pekerja diprioritaskan dan pembayaran kompensasi dilakukan tanpa penundaan. Para pekerja yang terkena PHK memiliki hak mendapat uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga lainnya.
PT Sritex sendiri telah menghentikan operasi pada Sabtu (1/3/2025) dalam rangka menyelesaikan kasus kepailitan dengan asas keberlangsungan usaha atau going concern. Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat kreditor di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, dan menyebabkan hampir 12.000 karyawan terpaksa di-PHK. Nihayatul menegaskan bahwa DPR akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini.