Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tetap menjadi persoalan serius di masyarakat, dengan banyak korban merasa terjebak tanpa tahu harus berbuat apa karena berbagai alasan seperti faktor ekonomi, tekanan sosial, atau ketidaktahuan akan hak-hak mereka. Konsekuensinya, KDRT tidak bisa dianggap enteng karena selain merugikan fisik dan mental korban, juga bisa merusak hubungan keluarga dan perkembangan anak. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah menetapkan regulasi yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Hukuman yang berat bisa diterapkan pada pelaku KDRT sesuai dengan tingkat kekerasan yang dilakukan, sebagai upaya untuk memastikan masyarakat memahami bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak bisa ditoleransi dan korban berhak mendapatkan perlindungan serta keadilan.
Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengatur sanksi mulai dari pidana penjara, denda, hingga larangan mendekati korban.
Dalam hal kekerasan fisik dalam rumah tangga, pelaku bisa dihukum maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp15 juta, sementara jika kekerasan mengakibatkan korban luka berat atau sakit, hukuman bisa mencapai penjara 10 tahun atau denda Rp30 juta. Jika kekerasan berujung pada kematian korban, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp45 juta. Selain itu, pelaku bisa dihukum penjara maksimal 4 bulan atau denda hingga Rp5 juta jika kekerasan dilakukan antara suami dan istri tanpa dampak besar.
Bagi korban KDRT atau siapapun yang mengetahui kasus KDRT, jangan ragu untuk melapor melalui layanan SAPA 129 yang disediakan pemerintah. Layanan ini dapat diakses melalui telepon, WhatsApp, surat, aplikasi S4PN Lapor, atau langsung ke kantor layanan terkait. SAPA 129 memiliki berbagai jenis layanan bagi korban, mulai dari pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, hingga pendampingan korban. Dengan adanya peraturan yang kuat dan layanan perlindungan, diharapkan kasus KDRT bisa diminimalkan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya menciptakan lingkungan keluarga yang aman dan harmonis semakin meningkat.