Home Kriminal Laporkan Oknum Polisi Nakal via WA: Panduan Terbaru

Laporkan Oknum Polisi Nakal via WA: Panduan Terbaru

0

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang merasa terintimidasi atau menjadi korban oknum polisi nakal. Layanan pengaduan melalui WhatsApp (WA) kini tersedia, memungkinkan warga untuk menyampaikan keluhan tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian. Tujuan dari langkah ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di tubuh Polri.

Sejauh ini, banyak masyarakat enggan melaporkan tindakan polisi yang melanggar aturan karena takut akan intimidasi atau proses yang rumit. Dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa dengan mudah mengirimkan pesan ke nomor yang disediakan oleh Propam untuk menyampaikan laporan beserta bukti pendukung jika ada. Sistem ini didesain agar lebih efisien, mudah, dan tetap menjaga identitas pelapor.

Polri menjamin bahwa setiap laporan akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Masyarakat diminta untuk menggunakan layanan ini dengan bertanggung jawab untuk melaporkan pelanggaran yang nyata. Partisipasi aktif dari masyarakat diharapkan dapat menjaga integritas kepolisian dan meningkatkan kepercayaan publik. Berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk melakukan pengaduan melalui WhatsApp:

1. Kirimkan pesan ke WhatsApp Yanduan Divpropam Polri (0855-5555-4141) dengan salam pembuka, seperti “Selamat Pagi.”
2. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan permintaan sistem.
3. Pengadu akan menerima nomor layanan pengaduan dari Divpropam Polri setelah mengisi NIK. Simpan nomor tersebut.
4. Dapatkan tautan untuk melengkap data diri.
5. Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta.
6. Unggah foto KTP beserta swafoto menggunakan KTP sebagai verifikasi identitas.
7. Sistem akan mengirimkan tautan untuk mengisi formulir pengaduan setelah data diri terisi.
8. Lengkapi formulir dengan rincian aduan yang ingin disampaikan.
9. Dapatkan rekap pengaduan sebagai bukti laporan dari sistem.
10. Untuk memeriksa perkembangan laporan, kirimkan pesan salam beserta nomor registrasi ke WhatsApp yang sama.

Layanan pengaduan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam melaporkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi. Dari razia kendaraan tanpa surat tugas hingga kejanggalan dalam proses penangkapan pelaku kejahatan, berbagai pelanggaran dapat dilaporkan melalui WhatsApp. Jika pengaduan mengalami keterlambatan penanganan, masyarakat dapat menandai akun X milik Divisi Propam Polri untuk memastikan pengaduan segera ditindaklanjuti. Dengan cara ini, diharapkan kepatuhan pada aturan dan integritas Polri akan semakin ditingkatkan.

Exit mobile version