Effendi Simbolon, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, resmi diberhentikan dari partai tersebut sejak November 2024. Pemecatan ini menandai akhir perjalanan karier politiknya di PDIP. Berdasarkan LHKPN 2022, harta kekayaan Effendi mencapai Rp152.566.993.122, sebagian besar berupa tanah dan bangunan di Jakarta dan Sumatera Utara. Dia juga memiliki kendaraan mewah seperti Toyota Alphard, Jeep Rubicon, dan Mitsubishi Pajero Sport.
Effendi diberhentikan karena melanggar kode etik partai dengan mendukung pasangan calon gubernur DKI Jakarta yang tidak didukung PDIP. Rincian harta kekayaannya termasuk tanah dan bangunan senilai Rp135.400.000.000, alat transportasi senilai Rp2.795.000.000, surat berharga senilai Rp1.271.364.000, dan kas serta setara kas senilai Rp12.200.629.122.
LHKPN penting dalam upaya transparansi dan pencegahan korupsi di Indonesia. Setiap penyelenggara negara harus melaporkan harta kekayaannya secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas publik. Effendi Simbolon adalah salah satu dari 27 kader PDIP yang dipecat dan sering kali disebut sebagai sosok yang menyerukan Megawati untuk mundur sebagai ketua PDI Perjuangan. Pecatannya karena berseberangan prinsip dengan partai.