31.4 C
Jakarta

“Cara Ajukan Akad Nikah di Luar KUA: Tips dan Trik”

Published:

Kementerian Agama memberi ruang lebih luas bagi pasangan yang hendak menikah. Akad nikah kini bisa dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di luar jam kerja resmi, selama memenuhi ketentuan yang telah diatur. Kebijakan ini sekaligus menandai perubahan layanan pencatatan nikah yang dibuat lebih fleksibel, tanpa mengurangi aspek administrasi dan ketertiban pencatatan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. Melalui beleid ini, calon pengantin tidak lagi terpaku pada ruang dan waktu yang kaku. Namun, kebebasan itu tetap dibatasi syarat tertentu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 Ayat (2) PMA No. 30 Tahun 2024. Artinya, akad di luar KUA bukan sekadar soal pilihan lokasi, melainkan juga kepatuhan terhadap prosedur resmi yang berlaku.

Pendaftaran Nikah Kini Bisa Daring

Untuk urusan pendaftaran, Kemenag menyediakan dua jalur. Pasangan bisa datang langsung ke KUA atau mengurusnya secara online melalui website resmi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Kehadiran layanan daring ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat yang menginginkan proses lebih praktis, terutama bagi mereka yang ingin menyiapkan pernikahan tanpa harus bolak-balik ke kantor KUA.

Selain lewat Simkah, calon pengantin juga dapat memanfaatkan aplikasi Pusaka yang dikembangkan Kemenag untuk pendaftaran nikah secara daring. Dengan begitu, proses administrasi dapat dilakukan lebih cepat dan terpantau. Pemerintah menekankan, kemudahan akses ini ditujukan agar pelayanan pencatatan nikah tetap berjalan tertib, sekaligus memberi pilihan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Biaya dan Slip Pembayaran Otomatis

Dalam layanan ini, sistem juga mengatur soal pembayaran secara otomatis. Jika pernikahan dilaksanakan di luar KUA atau pada hari libur, slip pembayaran akan diterbitkan oleh sistem sesuai data yang diinput. Calon pengantin kemudian wajib mengikuti proses pembayaran sebagaimana informasi yang tercantum dalam slip tersebut.

Skema ini dibuat agar setiap tahapan tercatat jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari. Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan yang serba cepat, aturan baru Kemenag ini menjadi penanda bahwa urusan administrasi pernikahan kini bergerak ke arah yang lebih luwes, tetapi tetap berada dalam koridor resmi.

Related articles

Recent articles