-0.7 C
New York

“Harta Kekayaan Ahok dan Wawasannya”

Published:

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024, menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina pada tahun 2011-2014. Meskipun KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai pelaku dan menemukan dua tersangka baru, KPK terus melakukan pengembangan dalam kasus korupsi ini. Saat Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada awal 2 bulan, ia menemukan awal dugaan kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina. Karena itu, Ahok dipanggil kembali oleh penyidik KPK sebagai saksi selama sekitar 70 menit pada Kamis, 9 Januari.

Berdasarkan laporan LHKPN, harta kekayaan Ahok selama 5 tahun terakhir mengalami fluktuasi, dengan total harta kekayaan pada tahun 2019 sebesar Rp50,1 miliar, naik menjadi Rp59,3 miliar pada tahun 2020, turun menjadi Rp38,5 miliar pada tahun 2021, dan kembali melonjak menjadi Rp53,6 miliar pada tahun 2022, memiliki total harta kekayaan sebesar Rp63,3 miliar. Harta kekayaan tersebut termasuk tanah, bangunan, harta bergerak, surat berharga, kas, dan hutang milik Ahok. Selengkapnya mengenai rincian harta kekayaan Basuki Tjahaja Purnama dapat dilihat dalam laporan terakhir LHKPN.

Ahok memiliki aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai Rp50,8 miliar, harta bergerak sebesar Rp1,05 miliar, dan surat berharga sejumlah Rp14,4 miliar. Selain itu, Ahok juga memiliki kas dan harta lainnya senilai Rp8,3 miliar termasuk dalam total harta kekayaannya. Aset tersebut tidak termasuk alat transportasi dan mesin milik Ahok. Ahok dipandang sebagai salah satu figur yang berpotensi kuat dalam dunia politik, namun keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina menjadi sorotan publik. Ahok tetap menjalani proses hukum dan memberikan keterangan sesuai dengan panggilan penyidik KPK.

Related articles

Recent articles