Pada awal tahun 2025, PT PLN (Persero) mengumumkan kebijakan pemotongan tarif listrik sebesar 50 persen, sebagai langkah strategis untuk mendukung program pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi. Kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban biaya hidup masyarakat Indonesia. Pemberian diskon ini mencakup pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024.
Pemotongan tarif listrik sebesar 50 persen berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA, yang mencakup 97 persen pelanggan di Indonesia. Pelanggan pascabayar akan menerima diskon langsung pada tagihan bulan Januari dan Februari 2025 tanpa langkah tambahan yang perlu dilakukan. Sedangkan pelanggan prabayar akan langsung mendapatkan potongan saat pembelian token listrik.
Untuk pembelian token listrik melalui Aplikasi PLN Mobile, pengguna harus membuka aplikasi tersebut, memilih menu “Kelistrikan”, kemudian mengikuti langkah-langkah seperti memasukkan Nomor ID Pelanggan atau Nomor Meter, memilih “Beli Token”, menentukan nominal token, metode pembayaran, dan waktu pembayaran. Setelah pembayaran selesai, pengguna dapat memeriksa riwayat transaksi melalui fitur “Lihat Transaksi Saya.”
Dengan kebijakan ini diharapkan banyak keluarga dan pelaku usaha dapat merasakan manfaat langsung, serta meningkatkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Selain itu, upaya ini juga mendukung dalam menjaga ketersediaan listrik yang lancar selama perayaan Natal dan periode mendatang.