Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia setelah melalui sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri. Pemberhentian Donald Simanjuntak terkait dengan kasus dugaan pemerasan oleh sejumlah anggota polisi terhadap warga negara Malaysia yang menghadiri Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta pada bulan Desember 2024. Sebelumnya, Donald menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) di Polda Metro Jaya, namun setelah kasus pemerasan itu terungkap, dia dimutasi ke Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri. Mutasi tersebut berdasarkan Surat Telegram Irwasum Polri. Donald memiliki latar belakang pendidikan dari Akademi Kepolisian (Akpol), PTIK, Sespimen, dan Sesko TNI. Kariernya dimulai dari Polres Jembrana, hingga berbagai jabatan di Polda Sumatera Utara sebelum akhirnya ditarik ke Polda Metro Jaya dan dipecat sebagai akibat dari kasus pemerasan di DWP 2024. Kasus pemerasan itu melibatkan 18 oknum polisi yang melakukan penangkapan dan pemerasan terhadap penonton dari Malaysia. Unggahan di media sosial menjadi awal dari kasus tersebut.