Pakar Hukum Pidana Teuku Nasrullah menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara hukuman yang diberikan dengan rasa keadilan. Hal ini menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menuntut hukuman maksimal 50 tahun penjara bagi koruptor yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Hal tersebut muncul setelah vonis 6,5 tahun penjara yang diterima Harvey Moeis dinilai terlalu ringan mengingat kerugian negara yang disebabkan oleh kasusnya.
Dalam sebuah program di iNews TV, Nasrullah menekankan bahwa berat ringannya sebuah hukuman seharusnya tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang, seperti dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 yang mengatur hukuman maksimal dan minimal. Meskipun Prabowo menyoroti kasus korupsi dengan vonis rendah, seperti yang dialami Harvey Moeis, Nasrullah menegaskan bahwa penegakan hukum harus sesuai dengan ketentuan yang ada.
Prabowo, dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, menegaskan pentingnya memberikan hukuman yang sesuai bagi koruptor yang telah merugikan negara dalam skala yang besar. Dia menekankan perlunya hukuman yang memberikan efek jera serta mendukung upaya pemberantasan korupsi secara lebih efektif. Meskipun demikian, nasib Harvey Moeis masih menjadi perdebatan, karena vonis yang diharapkan Prabowo masih menjadi pertanyaan.