Dinas Perhubungan Jakarta Selatan mengatakan bahwa penertiban juru parkir liar di daerahnya akan dilakukan tiga kali dalam seminggu dengan lokasi yang berpindah-pindah sampai semua tersosialisasikan.
“Pembinaan terlebih dahulu akan dilakukan, dalam seminggu dua atau tiga kali,” kata Kepala Sudinhub Jakarta Selatan Bernard Octavianus Pasaribu di Jakarta, Rabu.
Penertiban tahap awal ini dilakukan dengan cara memberikan pembinaan kepada juru parkir liar yang beroperasi di minimarket dan tempat usaha lainnya. Selama sebulan ke depan, pihak Dinas akan terus membina juru parkir yang masih melakukan aktivitas ilegal.
Petugas lapangan akan mencatat setiap juru parkir dan memberikan surat pernyataan agar tidak kembali menjadi juru parkir. Pembinaan akan dilakukan selama sebulan ke depan, kemudian baru akan dikenakan penindakan dengan tindakan pidana ringan.
Seorang juru parkir di minimarket di Tebet, Jaksel, bernama Husin (70) mengatakan bahwa setelah menderita penyakit mata, ia tidak lagi bisa bekerja dan hanya mengandalkan sebagai juru parkir karena sulit untuk mendapatkan pekerjaan lain.
Meskipun tidak keberatan saat dilakukan penertiban, Husin berharap ada solusi dari pemerintah agar bisa melanjutkan hidupnya.
Pihak Dishub juga menyusun pelatihan kerja khusus untuk juru parkir liar dan mengusulkan pengelola minimarket untuk memberdayakan jukir liar menjadi satpam.