MKMK membacakan putusan terhadap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, hari ini, Kamis (25/4/2024) setelah adanya laporan dugaan pelanggaran etik oleh Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) dan Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS). Sidang pleno pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna. Hakim Guntur diduga melanggar etika Hakim Konstitusi karena secara bersamaan menjabat Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN).
Laporan dugaan pelanggaran etik ini juga melibatkan nomor laporan 07MKMK/L/04/2024 yang diserahkan oleh GAS, yang melaporkan Guntur atas keterlibatannya dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XIX/2023 mengenai ambang batas pencalonan usia capres dan cawapres.
Sebelumnya, MKMK telah menggelar sidang pendahuluan atas laporan dari FORMASI dan GAS di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta pada Selasa (16/4/2024). Sidang tersebut dilakukan tertutup dengan agenda mendengarkan pokok-pokok laporan para pelapor yang dipimpin oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna serta anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur.