Home Kriminal Pendeta Gilbert Lumoindong kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Pendeta Gilbert Lumoindong kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya

0

Jakarta (ANTARA) – Organisasi Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta telah resmi melaporkan oknum Pendeta Kristen Gilbert Lumoindong (GL) ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penistaan agama.

“Mengingat situasi di media sosial yang mulai tidak kondusif akibat candaan GL tersebut dan melukai perasaan umat Islam, KPI DKI Jakarta mengambil langkah untuk membuat laporan polisi terhadap GL,” kata Presiden KPI Pitra Romadoni Nasution dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu.

“Laporan ini juga bertujuan untuk menurunkan ketegangan dan kegelisahan masyarakat sehingga masalah ini telah diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk diproses hukum,” tambahnya.

Pitra juga mengungkapkan KPI menyesalkan perilaku Pendeta GL yang membuat candaan tentang Zakat dan Sholat sambil ditertawai oleh jemaahnya, yang menyakiti perasaan mayoritas anggota Kongres Pemuda Indonesia yang beragama Islam.

Oleh karena itu, KPI melalui Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto selaku pelapor telah membuat Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/2110/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 19 Januari 2024.

Pitra menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Gilbert dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“KPI berharap agar masyarakat tetap tenang terkait video ceramah GL tersebut karena kasusnya telah diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya, untuk ditindaklanjuti,” kata Pitra yang juga merupakan kuasa hukum dari pelapor.

Sebelumnya, Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 April 2024.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024 dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.

Dalam laporan tersebut, Farhat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana diatur dalam Pasal 156 a KUHP yang menyatakan, “Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Kristen Gilbert Lumoindong.

“Untuk saat ini kami harus memeriksa para saksi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat dijumpai di Jakarta, Kamis (18/4).

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan analisis lebih mendalam terhadap video ceramah tersebut, termasuk pelapor dalam kasus tersebut yaitu Farhat Abbas.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version