Home Berita Kejagung Memeriksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Memeriksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan

0

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan mulai tahun 2017 hingga 2023. Mereka diperiksa pada Jumat, 19 April 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa tiga saksi tersebut diperiksa dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Saksi pertama adalah HM yang merupakan Pelaksana BSL-6 PT Subur Jaya Lampung, saksi kedua adalah IMW yang merupakan Site Manager Pratama-Pindad Global KSO, dan saksi ketiga adalah YB yang merupakan Ketua Pokja Pengadaan Konsultansi DED 2015 Balai Teknik Perkeretaapian Medan. Pemeriksaan dilakukan untuk menguatkan bukti dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa empat saksi pada Kamis, 18 April 2024, termasuk MSA selaku Komisaris PT Nusantara Lima, DTI selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2023, ZMR selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian periode November 2017 hingga Januari 2019, dan ZUL selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian periode Mei hingga November 2017.

Kapuspenkum Ketut menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi tersebut bertujuan untuk melengkapi berkas dan memperkuat bukti terhadap tujuh tersangka dalam kasus tersebut, yaitu NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.

Source link

Exit mobile version