Home kesehatan Wabah Polio Masih Berlangsung – Sehat Negeriku

Wabah Polio Masih Berlangsung – Sehat Negeriku

0

Komisi Darurat Peraturan Kesehatan Internasional menyimpulkan bahwa polio masih merupakan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi kepedulian internasional. Negara-negara terinfeksi harus mengumumkan wabah polio sebagai keadaan darurat kesehatan masyarakat nasional.

Komisi Darurat Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) dengan suara bulat menyetujui bahwa risiko penyebaran virus polio secara internasional masih merupakan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi kepedulian internasional (PHEIC) dan merekomendasikan perpanjangannya serta rekomendasi sementara untuk tiga bulan berikutnya. Keputusan itu keluar dalam pertemuan yang diselenggarakan Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 12 Desember 2023.

Keputusan keluar setelah Komisi meninjau data virus polio liar (WPV1) dan virus polio yang berasal dari vaksin yang beredar (cVDPV) dalam konteks pemberantasan WPV1 dan penghentian wabah cVDPV2. Ini termasuk perkembangan terbaru dari sejumlah negara, seperti Afganistan, Mesir, Guinea, Mauritania, Nigeria, Pakistan, dan Zimbabwe.

Eradikasi polio memang masih jadi agenda kesehatan penting dunia. Yang terbaru, Kenya melaporkan temuan 14 kasus virus polio dalam tinja yang dikumpulkan dari anak-anak di kamp pengungsi di Kabupaten Garissa. Virus yang sama juga terdeteksi pada sampel lingkungan dari limbah di wilayah Garissa dan Nairobi.

“Konfirmasi tersebut menegaskan bahwa negara ini masih dihadapkan pada ancaman penyakit polio yang signifikan. Polio adalah penyakit yang melumpuhkan dan mematikan yang belum ada obatnya. Namun, hal itu dapat dicegah dan diberantas melalui vaksinasi,” kata Mary Muriuki, Sekretaris Utama untuk Kesehatan Masyarakat dan Standar Profesional Kementerian Kesehatan Kenya, seperti dikutip The Nation pada Senin, 29 Januari 2024. “Wabah polio yang terjadi saat ini disebabkan oleh impor dari negara tetangga dan cakupan imunisasi rutin yang kurang optimal di beberapa negara sehingga menempatkan semua anak pada risiko penyakit polio.”

Kementerian Kesehatan Kenya telah memulai vaksinasi putaran ketiga yang juga menargetkan wilayah Mandera dan Wajir. Vaksinasi itu menyasar 755.011 anak di bawah usia lima tahun dan tambahan 238.447 anak berusia antara lima dan 15 tahun di Fafi dan Dadaab serta semua kamp pengungsi di Garissa.

Per 4 Januari 2024, Indonesia melaporkan kepada WHO mengenai 4.423 kasus yang diduga lumpuh layuh akut (AFP) yang terjadi sepanjang tahun 2023, tapi sebagian besar kasus telah dinyatakan bukan kasus AFP. Indonesia juga melaporkan tiga kasus baru AFP dengan cVDPV2 dan 9 kasus anak sehat dengan cVDPV2 yang tersebar di Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Kementerian Kesehatan RI meresponsnya dengan melakukan vaksinasi daerah-daerah tersebut.

Komisi Darurat merekomendasikan agar negara-negara yang terinfeksi WPV1 (Afganistan, Malawi, Mozambik, dan Pakistan) dan cVDPV1 atau cVDPV3 (Madagaskar, Mozambik, Malawi, Kongo) dengan potensi risiko penyebaran internasional harus secara resmi menyatakan bahwa gangguan transmisi virus polio merupakan keadaan darurat kesehatan masyarakat nasional. Mereka juga diminta menerapkan semua tindakan yang diperlukan untuk mendukung pemberantasan polio. Jika mereka telah membuat pernyataan darurat , status tersebut harus dipertahankan selama masa tanggap darurat diperlukan.

Negara-negara terinfeksi itu juga harus memastikan bahwa semua penduduk dan pendatang yang melakukan perjalanan mendesak serta pengunjung jangka panjang telah menerima satu dosis vaksin polio oral bivalen (bOPV) atau vaksin polio yang tidak aktif (IPV) sebelum melakukan perjalanan internasional. Pembatasan perjalanan internasional perlu diberlakukan bagi penduduk yang tidak memiliki dokumen vaksinasi polio yang memadai.

Menurut Komisi Darurat, negara-negara yang terinfeksi cVDPV2 dengan atau tanpa bukti penularan lokal, termasuk Indonesia, harus secara resmi menyatakan bahwa pencegahan atau penghentian penularan virus polio adalah keadaan darurat kesehatan masyarakat nasional dan menyelidiki untuk menentukan apakah itu “virus impor”. Negara-negara itu juga dapat meminta vaksin dari persediaan vaksin oral baru global dalam upaya peningkatan cakupan imunisasi dan memasukkan IPV2 ke dalam jadwal imunisasi rutin. Mereka juga diminta untuk mengintensifkan kerja sama regional dan koordinasi lintas batas untuk meningkatkan surveilans guna mendeteksi virus polio secara cepat.

Komisi Darurat juga meminta negara-negara tersebut untuk mempertahankan langkah-langkah ini hingga setidaknya enam bulan tanpa terdeteksinya peredaran VDPV2 dari sumber mana pun dan terdapat dokumentasi penerapan penuh kegiatan pemberantasan berkualitas tinggi di seluruh wilayah yang terinfeksi dan berisiko tinggi. Jika tidak ada dokumentasi tersebut, langkah-langkah ini harus dipertahankan hingga negara tersebut memenuhi kriteria “negara yang tidak lagi terinfeksi” dan tanpa bukti penularan pada akhir bulan ke-12. Penulis: Redaksi Mediakom

Source link

Exit mobile version