Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya rutin melakukan razia dan telah menilang 1.599 kendaraan bermotor akibat melanggar aturan arus lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta.
“Jumlah kendaraan yang ditilang oleh Kepolisian sebanyak 1.599 kendaraan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Jumlah tersebut merupakan hasil dari kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang melanggar arus lalu lintas oleh Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dari tanggal 22 Februari hingga 22 Maret 2024.
Penindakan dilakukan secara serentak di lima wilayah Jakarta, mulai dari pukul 07.30 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 18.00 WIB. Penindakan ini dilakukan oleh personel gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, TNI, dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Penindakan dilakukan di 36 lokasi, seperti Jalan KH Wahid Hasyim, Kalibata, Kebon Sirih, Balikpapan, Kramat Bunder, Jembatan Nias, dan lokasi lainnya di berbagai wilayah Jakarta.
Pemilihan lokasi penindakan disesuaikan dengan potensi pelanggaran arus lalu lintas yang ada di wilayah tersebut. Penindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas serta menciptakan kelancaran, keamanan, dan keselamatan di jalan.
Artikel ini ditulis oleh Siti Nurhaliza dan disunting oleh Sri Muryono. Copyright © ANTARA 2024.