Home Kriminal Pemprov DKI bentuk tim gabungan untuk verifikasi penerima KJMU

Pemprov DKI bentuk tim gabungan untuk verifikasi penerima KJMU

0

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk tim gabungan untuk memverifikasi penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) guna memastikan bahwa bantuan pendidikan tersebut tepat sasaran bagi warga yang benar-benar membutuhkannya.

“Terhadap sisa 18.271 penerima KJMU akan dilakukan verifikasi lapangan bersama tim gabungan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo dalam rapat dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Kamis.

Purwosusilo menjelaskan, tim verifikasi gabungan ini dibentuk melalui Instruksi Sekretaris Daerah yang diketuai oleh Kepala Dinas Sosial DKI Premi Lasari dan Wakil Ketua oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo.

Adapun anggotanya terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Wali Kota.

“Tujuannya untuk memastikan ketepatan sasaran. Jadi kami akan cek langsung ke lapangan,” ujarnya.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Premi Lasari mengakui sering menemui ketidaklayakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan penerima bantuan sosial lainnya saat verifikasi lapangan.

“Ada juga kami temukan penerima bantuan sosial, misalnya, mereka memiliki aset di atas satu miliar. Ada yang punya mobil, kontrakan hingga indekos,” ujar Premi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berharap dengan adanya tim verifikasi gabungan ini dapat mendata lebih mendalam penerima KJMU dan membuka forum sanggah bagi warga.

“Kami membuka forum sanggah, nanti kami akan cek ke lapangan. Jika memang dia layak, akan kami usulkan,” ujarnya.

Disdik DKI Jakarta mencatat sebanyak 19.042 penerima KJMU yang dilakukan pemadanan data. Setelah itu, jumlah penerima KJMU berkurang 771 sehingga tersisa 18.271 orang yang akan diperiksa verifikasinya di lapangan.

Polemik pemangkasan penerima KJMU mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan layanan pendidikan dengan melakukan pemadanan data melalui penerimaan pendaftaran baru penerima KJMU hingga 21 Maret 2024.

Penulis: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version