Home Berita Supir Angkot Diduga Mabuk Hingga Menabrak Ruko di Ciputat: Kronologis Kejadian

Supir Angkot Diduga Mabuk Hingga Menabrak Ruko di Ciputat: Kronologis Kejadian

0

Suara.com – Seorang sopir angkot diduga mabuk hingga menabrak barisan pedagang kaki lima dan ruko. Angkot dengan nomor trayek S.10 jurusan Pondok Ranji-Ciputat menabrak ruko dan pedagang kaki lima di Jalan WR Supratman, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Selasa (05/03/24) siang.

Salah satu tukang parkir, Adam yang berada di lokasi menuturkan bahwa kejadian bermula ketika angkot itu hendak menyalip kendaraan di depannya. Tiba-tiba mobil lain dari arah berlawanan membuat supir angkot itu kehilangan kendali dan menabrak ruko dan pedagang kaki lima.

Adam mengatakan bahwa terdapat 3 orang korban luka atas kejadian tersebut, yang merupakan ibu-ibu penumpang dari angkot. Dari 6 penumpang di dalam angkot, 3 di antaranya mengalami luka ringan.

Seorang pedagang gorengan, Arfin, juga mengalami kejadian tersebut dan mengatakan bahwa tidak ada korban jiwa namun beberapa penumpang di dalam angkot mengalami luka ringan.

Arfin bersyukur atas keselamatannya dan menduga bahwa supir angkot berada dalam kondisi mabuk. Namun, dia belum dapat memastikan minuman apa yang membuat supir angkot itu mabuk.

Dilansir dari website Humas Polri, pengemudi mabuk akan dikenakan Pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009 LLAJ, yang memberikan hukuman pidana bagi pengemudi yang mengemudi dalam keadaan membahayakan.

Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan hilangnya konsentrasi pengendara bisa disebabkan oleh beberapa hal, seperti kelelahan, mengantuk, sakit, atau karena terpengaruh minuman keras atau alkohol.

Kontributor: Muhamad Iqbal Fathurahman

Source link

Exit mobile version