Home Kriminal KPU DKI jaring pemantau Pilgub DKI Jakarta hingga 16 November

KPU DKI jaring pemantau Pilgub DKI Jakarta hingga 16 November

0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai menerima pendaftaran pemantau untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 hingga 16 November guna berpartisipasi dalam pelaksanaan pilkada mendatang.

“Pendaftaran dimulai sejak tanggal 27 Februari hingga tanggal 16 November 2024,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari di Jakarta pada Rabu.

Proses pendaftaran tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Astri menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengakses tahapan proses pendaftaran pemantau secara daring melalui laman resmi https://jakarta.kpu.go.id/. Selain daring, pendaftaran juga dapat dilakukan langsung di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta Jalan Salemba Raya No. 15, Jakarta Pusat, pada hari Senin hingga Jumat pukul 8.00-16.00 WIB.

Syarat pendaftaran pemantau pemilihan antara lain formulir pendaftaran, surat keterangan terdaftar di pemerintah dengan profil organisasi lembaga pemantau pemilihan, nama anggota yang akan memantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta beserta pas foto masing-masing dua lembar, dan sejumlah persyaratan lainnya.

Pemantau yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi dari KPU Provinsi DKI Jakarta. KPU DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk persiapan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024 yang dijadwalkan pada bulan November.

Pemilihan kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia, termasuk DKI Jakarta, diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Di dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada bulan November 2024.

Source link

Exit mobile version