Kantor Imigrasi Jakarta Utara melakukan pemeriksaan terhadap dua warga negara asing asal Nigeria setelah melakukan razia oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di sebuah apartemen di Kelapa Gading.
“Hasil operasi menunjukkan bahwa dua warga Nigeria dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama di Jakarta, Senin.
Razia Timpora ini bertujuan untuk mencatat keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
Menurutnya, kegiatan ini bersifat pemeriksaan administratif, dan jika terdapat indikasi penyalahgunaan dokumen warga negara asing (WNA), mereka akan tetap didata terlebih dahulu sebelum dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Bong Bong Prakoso Napitupulu menjelaskan bahwa operasi dilakukan di sebuah apartemen di Kelapa Gading. Mereka telah mendata 12 kamar dari empat tower yang ada.
Operasi kali ini bertujuan untuk pendataan, sehingga seluruh dokumen keimigrasian WNA yang tinggal di apartemen tersebut akan didata. Razia gabungan dilakukan pada Jumat (23/2) pukul 15.00 WIB, di mana tim berhasil menelusuri 14 kamar yang diduga dihuni oleh orang asing.
Dari 14 kamar tersebut, berhasil didata delapan WNA, terdiri dari tujuh warga negara Nigeria dan satu warga negara Tiongkok.