Home Kriminal Kriminal kemarin, Polda panggil Firli hingga hukuman pengedar narkoba

Kriminal kemarin, Polda panggil Firli hingga hukuman pengedar narkoba

0

Jakarta (ANTARA) – Beberapa berita hukum dan kriminal di DKI Jakarta pada Jumat (23/2) yang masih layak untuk dibaca hari ini, antara lain Polda Metro Jaya kembali memanggil Firli Bahuri dan polisi mengancam tiga pengedar narkoba dengan hukuman penjara 20 tahun.

Berikut rangkumannya:

1. Polda Metro Jaya kembali memanggil Firli Bahuri

Polda Metro Jaya berencana memanggil kembali mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Senin (26/2) setelah tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada 6 Februari 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa surat panggilan sudah dikirim pada Kamis (22/2) dan ini merupakan panggilan kedua untuk Firli Bahuri.

2. Polisi masih menunggu hasil penelitian kasus pemeran film porno

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penelitian berkas kasus pemeran film porno oleh jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas kasus oleh JPU di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata dia.

3. Petugas di Polsek Tanah Abang diperiksa terkait kasus 16 tahanan kabur

Propam Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan intensif terhadap petugas jaga sebagai konsekuensi dari kasus 16 tahanan kabur dari Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2).

Tim Audit Internal yang dipimpin Wakapolres Jakarta Pusat telah memberikan sanksi penempatan khusus selama 14 hari terhadap empat personel Polsek Tanah Abang.

4. Tersangka perdagangan bayi di Jakbar terancam 10 tahun penjara

Tiga tersangka perdagangan bayi di Kelurahan Duri Utara, Jakarta Barat, terancam hukuman 10 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menyatakan bahwa ketiga tersangka ini akan dijerat dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

5. Polisi mengancam tiga pengedar narkoba hukuman 20 tahun penjara

Polsek Cilincing mengancam tiga pria terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau bahkan pidana mati.

Ketiga tersangka ditangkap secara terpisah di dua tempat di Jakarta pada Selasa (20/2) dinihari.

Penulis: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Budisantoso Budiman
Hak Cipta © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version