Home Kriminal Ganjil genap di Jakarta ditiadakan di hari libur nasional Pemilu 2024

Ganjil genap di Jakarta ditiadakan di hari libur nasional Pemilu 2024

0

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Perhubungan, memutuskan untuk meniadakan penerapan nomor kendaraan ganjil-genap pada tanggal 14 Februari 2024. Keputusan ini diambil karena tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pemilu 2024.

“Sehubungan dengan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 besok, maka aturan ganjil genap ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Keputusan peniadaan ganjil genap ini didasari oleh Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Gubernur 88 Tahun 2019 Pasal 3, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara dan menjaga keselamatan di jalan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto juga mengingatkan personel di lapangan agar tetap melaksanakan tugas pengamanan Pemilu 2024 sesuai dengan pembagian tugas yang telah diberikan. Selain itu, ada personel yang disiagakan untuk mengamankan situasi kontingensi selama proses pemungutan dan perhitungan suara.

Source link

Exit mobile version