Home Kriminal Cari Samsat Keliling? Bisa dicek di sini

Cari Samsat Keliling? Bisa dicek di sini

0

Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Samsat Keliling untuk membantu pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), pada hari Selasa. Akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X, menyebutkan, layanan tersebar di beberapa titik berikut:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.30 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan 08.00-15 WIB dan TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Ruko UFIT Palem Semi Karawaci dan eks City Mall : 08.00 -14.00
7. Ciledug di Giant Poris Batu Ceper dan Komp. Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan hall GTown House pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di Danau Wisata Cipeucang pada pukul 08.00-12.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB.
14. Cinere di halaman parkir kantor Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.

Pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Keliling diminta untuk membawa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang masing-masing disertai fotokopi. Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Source link

Exit mobile version