Home Berita Polres Jakarta Barat Sita 25 Kilogram Sabu, Tiga Kurir Narkoba Tertangkap dan...

Polres Jakarta Barat Sita 25 Kilogram Sabu, Tiga Kurir Narkoba Tertangkap dan Tak Berkutik

0

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap tiga tersangka kurir narkotika yang terlibat dalam jaringan internasional Indonesia-Malaysia. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita total 25 kilogram sabu.

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah RG, MI, dan ZF. Saat mereka dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat, ketiganya hanya bisa menundukkan kepala.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, menyatakan bahwa para pelaku yang berhasil ditangkap merupakan bagian dari jaringan internasional. “Jaringan ini memperdagangkan narkotika dari Malaysia-Aceh-Sumatera-Jakarta-Bogor dan Cianjur,” ungkap Syahduddi di Mapolres Jakarta Barat pada Kamis (26/10/2023).

Syahduddi menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap oleh petugas di lokasi yang berbeda. Pertama, mereka ditangkap di depan sebuah ruko di Kelurahan Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari tempat ini, petugas berhasil menyita 547 gram sabu.

Kedua, lokasi penangkapan berada di perumahan Kelurahan Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Polisi menemukan 1.061 gram atau lebih dari 1 kg serta 325 gram sabu di lokasi ini.

“Jadi ada dua paket,” kata Syahduddi.

Lokasi ketiga berada di sebuah kontrakan di Perumahan Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Di sana, polisi berhasil menyita sekitar 2.106 gram atau sekitar 2,1 kg.

Terakhir, lokasi keempat berada di salah satu hotel di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, di Jalan Husein Sastranegara, Jurumudi, Benda, Tangerang, Banten. Polisi berhasil menyita sabu seberat 21.150 gram atau 21,1 kg di tempat ini.

“Totalnya kurang lebih sekitar 25,1 kg barang bukti sabu yang berhasil diamankan,” ujar Syahduddi.

Syahduddi mengatakan bahwa ketiga kurir ini nekat menjalankan aksinya karena tergiur dengan imbalan yang besar. Mereka mendapatkan upah sebesar Rp10 juta untuk setiap pengiriman sabu seberat 1 kg.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, hukuman mati, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Exit mobile version