20.5 C
New York

Samsat Keliling ada di 14 wilayah Jadetabek pada Selasa ini 

Published:

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa.

Berikut lokasi layanan Samsat Keliling di 14 wilayah, berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB

3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.30 WIB

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB

6. Kota Tangerang di Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Ex City Mall Nambo pukul 08.00-14.00 WIB

7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 15.00-17.00 WIB

8. Ciledug di Giant Poris Batu Ceper dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB

9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB

10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda BSD dan Halaman G Town House pukul 08.00-14.00 WIB

11. Kota Bekasi di Danau Wisata Cipeucang pukul 08.00-12.00 WIB

12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Rumah Sakit Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB

14. Cinere di Perum Bela Casa Pancoran Mas pukul 08.00-12.00 WIB.

Terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum mendatangi gerai untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Kemudian, perlu memastikan juga untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai fotokopi.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Related articles

Recent articles