7.8 C
New York

Pemprov DKI data lahan untuk pelebaran jalan sejajar KBT

Published:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan pendataan awal lahan untuk pembebasan demi pembangunan akses jalan sejajar Kanal Banjir Timur (KBT) di RT 07/RW 03 Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada hari Senin.

Rumah-rumah warga didatangi oleh puluhan petugas gabungan untuk melakukan pendataan kepemilikan tanah. Sebanyak 22 bidang terpengaruh oleh pelebaran jalan.

Proses pendataan melibatkan pengurus RT, RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), kecamatan, Biro Pemerintahan Pemprov DKI, Satpol PP DKI, Dinas Bina Marga DKI Jakarta, dan pihak terkait lainnya.

Koordinator Pengaduan Biro Pemerintahan DKI Jakarta, Agus Saputra, menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan pendataan awal terhadap 22 bidang yang terdampak oleh program pembangunan akses jalan sejajar KBT tersebut.

Agus mengungkapkan bahwa pendataan ini ditargetkan selesai dalam satu hari dan akan diumumkan dalam daftar sementara untuk konsultasi publik di kantor kelurahan pada tanggal 7 Mei.

Hingga saat ini, tidak ada kendala dalam pendataan karena melibatkan personel gabungan dan dukungan dari pengurus RT, RW, dan LMK setempat.

Selama sosialisasi awal minggu lalu, formulir telah dibagikan kepada warga yang memiliki bidang tanah. Surat kepemilikan tanah akan diperiksa saat pengadaan tanah oleh Kantor Pertanahan karena pendataan hanya mencakup klaim kepemilikan oleh masyarakat.

Salah satu warga RT 07/03 Ujung Menteng, Nona (64), mendukung program pembangunan akses jalan oleh DKI. Namun, dia berharap mendapatkan ganti rugi yang layak agar dapat membeli rumah di tempat lain setelah rumahnya dibongkar untuk kali kedua karena pembangunan KBT.

Nona berharap agar ganti rugi tersebut sesuai dengan harga pasar untuk memungkinkan pembangunan rumah baru di tempat lain.

Referensi: [Kementerian PUPR lakukan aksi bersih KBT Jakarta](https://www.antaranews.com/berita/753996/kementerian-pupr-lakukan-aksi-bersih-kbt-jakarta)

Penulis: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Hak cipta © ANTARA 2024

Source link

Related articles

Recent articles