6.2 C
New York

Hakim Membebaskan AKBP Achiruddin Hasibuan Dalam Kasus BBM

Published:

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, memutuskan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar jenis solar. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Oloan Silalahi di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (30/10/2023).

Dalam dakwaan pertama, Achiruddin Hasibuan dituduh melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 53 angka 8 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Achiruddin Hasibuan dari semua dakwaan penuntut umum dan mengembalikan barang bukti yang disita, termasuk mobil boks, baby tank berisi solar, dan lainnya. Hakim Oloan juga mengatakan bahwa putusan ini akan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kehidupan.

Tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelumnya menuntut Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Jaksa menilai bahwa terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah sidang, JPU Kejati Sumut Randi H. Tambunan mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Joko Pranata Situmeang, menyatakan bahwa majelis hakim telah menjatuhkan putusan yang adil bagi kliennya.

Related articles

Recent articles