9.4 C
New York

RUU DKJ, wali kota pun seharusnya juga dipilih via pilkada

Published:

Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin, menginginkan bahwa warga bisa memilih lima wali kota di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui pemilihan kepala daerah (pilkada), setelah Ibu Kota berpindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

“Jadi, saya berharap agar RUU yang sedang dibahas harus memasukkan klausul bahwa wali kota dipilih langsung oleh masyarakat,” kata Khoirudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Khoirudin menjelaskan, meskipun nantinya Jakarta memiliki kekhususan, namun hak rakyat untuk memilih kepala daerah tak boleh dirampas dan harus masuk dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

“Contoh saja Aceh dan Yogyakarta, mereka juga memiliki kekhususan menyandang status daerah istimewa,” ujarnya.

Bukan hanya wali kota, ia pun mengungkapkan kegembiraannya atas diterimanya usulan penolakan gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden RI.

Dia berharap usulan wali kota dipilih langsung oleh rakyat juga bisa terwujud ke depannya.

Saat ini DPR RI masih membahas soal RUU DKJ, yang salah satu poinnya menetapkan Jakarta sebagai daerah otonomi khusus, namun tidak lagi menyandang status Ibu Kota.

DKI Jakarta akan berubah nama menjadi DKJ setelah statusnya sebagai IKN resmi dipindahkan ke IKN Nusantara, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa Gubernur Daerah Khusus Jakarta dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Azwar mengatakan keputusan tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat membahas RUU DKJ bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jumat (19/1).

Penulis: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Hak Cipta © ANTARA 2024

Source link

Related articles

Recent articles