6.7 C
New York

Tim Satuan Tugas Penindakan Penyalahgunaan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Polri Menangkap 11 Ribu Tersangka Narkoba Sejak September 2023

Published:

Satuan Tugas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (Satgas P3GN) Polri mengklaim telah menangkap 11.828 tersangka sejak dibentuk pada 21 September 2023.

Ketua Satgas P3GN, Irjen Asep Edi Suheri menyebut dari 11.828 tersangka 2.200 di antaranya kekinian tengah menjalani masa rehabilitasi.

“9.628 tersangka saat ini tengah dilakukan penyidikan, sementara 2.200 tengah dilakukan rehabilitasi,” kata Asep di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2023).

Dalam pelaksanaannya, kata Asep, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan dengan melibatkan tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda dan Polres di seluruh Indonesia, Bea dan Cukai serta BNN RI.

“Adapun laporan polisi yang diterima sebanyak 7.921,” katanya.

Selain menangkap 11.828 tersangka, Asep mengungkap bahwa Satgas P3GN juga berhasil menyita beragam jenis barang bukti narkoba mulai dari sabu hingga kokain.

Adapun rinciannya, yakni; 1.896,43 kilogram atau 1,896 ton sabu, 706.712 butir ekstasi, 800 kilogram ganja, 2.039 gram kokain, 115.342 gram tembakau gorila, 1 gram heroin, 22.743 gram ketamin, dan 3.112.204 butir obat keras.

“Dari total hasil pengungkapan Satgas Penangulangan Narkoba bisa menyelamatkan 13.735.212 jiwa,” ungkapnya.

Asep menjelaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati dan denda paling besar Rp 8 miliar.

Related articles

Recent articles