6.2 C
New York

Keluarga Pembunuh Pasangan di Cipulir, Darah Masih Menyisakan Jejak di Lantai Ruko

Published:

Pasangan suami-istri (pasutri) penyalur tenaga kerja, berinisial D (30) dan DA (25) tewas dibunuh oleh rekan kerjanya, yang merupakan kakak beradik berinisial AH (26) dan KZ (22).

Peristiwa ini terjadi di sebuah ruko penyaluran tenaga kerja di Jalan Kebayoran Lama, nomor 162 G, Cipulir Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (18/12/2023) dini hari.

Menurut penelusuran Suara.com di lokasi pada Rabu (20/12/2023), ruko berlantai 3 ini memiliki dua pintu akses, yakni depan dan belakang.

Diduga pembunuhan ini terjadi di belakang ruko. Hal itu terlihat dari garis polisi yang masih terbentang.

Pintu ruko bagian belakang pun terbuka seperempat. Di dalamnya, yang tak jauh dari tangga, terlihat bekas ceceran darah.

Bercak darah tersebut terlihat sangat kontras dengan keramik bangunan yang berkelir putih.

Salah seorang pekerja bernama Andri mengaku tidak terlalu tahu persis dengan apa yang terjadi lantaran peristiwa itu berlangsung saat malam hari. Keesokan paginya, ia baru mengetahui jika ada pembunuhan di samping tempat kerjanya.

“Waktu saya datang kerja sih, udah bersih. Polisi juga udah pada gak ada, tapi orang-orang bilang jalanan ini sempat ditutup,” kata Andri, saat ditemui Suara.com, Rabu.

Andri menuturkan, kantor tersebut memang nerupakan kantor penyalur bagi para calon pekerja yang ingin mendapatkan pekerjaan. “Jadi modelan outsourcing, tapi katanya sih dimintain uang,” kata Andri.

Andri melanjutkan, mayoritas mereka yang mendatangi kantor tersebut merupakan orang dari luar daerah. Banyak dari mereka yang menginap di ruko tersebut. Namun, Andri tidak mengatahui pasti mekanisme terkait orang yang menginap merupakan karyawan yang sudah siap bekerja atau pun bukan.

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono sebelumnya menyebut jika kedua pelaku membunuh pasutri itu dengan menggunakan pisau daging. Aksi keji itu dilakukan AH dan adiknya karena sakit hati karena korban kerap marah-marah dan berkata kasar.

“Mereka menganggap suami istri yang tinggal di ruko itu bikin sakit hati ucapannya,” ungkap Widya kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Kedua korban dan pelaku sebenarnya merupakan rekan kerja dan sama-sama tinggal di ruko tersebut. Namun D dan DS selaku korban berstatus karyawan lama.

“Mereka sama-sama kerja di ruko itu, cuma selama mereka tinggal disana itu (korban) katanya suka marahin mereka (pelaku) karena mereka ini karyawan baru dua orang ini kakak adik,” jelas Widya.

Fakta baru terungkap, jika janin bayi yang di perut korban D juga ikut terbunuh. Sebab, kondisi korban saat dibantai kakak beradik itu dalam kondisi hamil tua. “Hasil keterangan dokter korban hamil usia 33 minggu. Janin korban ikut meninggal dunia,” kata Widya.

Selain membunuh D dan DS pelaku juga melukai dua rekan kerja lainnya berinisial S dan AK. Kedua korban luka ini diserang karena memergoki aksi pelaku ketika melakukan pembunuhan.

Atas perbuatannya, AH dan JZ kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.

Related articles

Recent articles