Kepolisian Daerah Metro Jaya yakin akan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri terkait penetapan tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana menyatakan bahwa pihaknya yakin akan memenangkan gugatan praperadilan ini. Dia mengacu pada fakta-fakta hukum yang telah disampaikan dalam persidangan, termasuk empat alat bukti yang menjadi dasar penyidikan untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
Putu mengharapkan agar hakim tunggal dapat membuat keputusan secara objektif berdasarkan fakta-fakta hukum yang disajikan. Polda Metro Jaya telah menyiapkan dua saksi fakta dan tiga ahli untuk persidangan.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan SYL sejak 22 November 2023. Penetapan tersangka didasarkan pada sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penukaran mata uang asing senilai Rp7.468.711.500 miliar.
Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Firli Bahuri telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Sidang pembacaan putusan praperadilan ini rencananya akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023). Putusan akan disampaikan oleh hakim tunggal Imelda Herawati.