loading…
Beredar surat permohonan undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari Komisi II DPR kepada KPU. Foto/SINDOnews/Gedung KPU
Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korpolkam Lodewijk F Paulus pada Kamis (22/8/2024), surat undangan ini dimaksudkan untuk Menindaklanjuti Surat Ketua KPU Nomor: 1540/HK.02-SD/08/2023 tanggal 8 Agustus 2024
Perihal: Permohonan Konsultasi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 23 P/HUM/2024 dan 3 (tiga) Rancangan Peraturan KPU; Surat Ketua KPU Nomor: 1420/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 30 Juli 2024
Perihal: Permohonan Konsultasi Jadwal Pelantikan Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada 2024 untuk Penghitungan Usia Calon Pada Saat Pendaftaran, serta Surat Ketua Bawaslu Nomor: 6389.1.1/HK.01.00/K1/07/2024 tanggal 1 Juli 2024 Hal: Permohonan Konsultasi Rancangan Peraturan Bawaslu; Surat Ketua Bawaslu Nomor: 7168.1.9/HK.01.00/K1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024 Hal: Permohonan Konsultasi Rancangan Peraturan Bawaslu; Surat Ketua Bawaslu Nomor; 889/HK.01.00/K1/08/2024 tanggal 3 Agustus 2024 Hal: Permohonan Konsultasi Rancangan Peraturan Bawaslu dan sesuai dengan Jadwal Acara Rapat DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI tanggal 27 Mei 2024 dan sesuai Hasil Keputusan Rapat Intern Komisi II DPR RI tanggal 19 Agustus 2024.
Dalam surat undangan itu tercantum bahwa agenda RDP akan dilaksanakan pada Senin (26/8/20240 di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta.
Nantinya rapat akan membahas 5 hal di antaranya, pertama, Pembahasan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/HUM/2024 dan Rancangan Peraturan KPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya, Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, dan Dana Kampanye Peserta Pilkada.
Kedua, Pembahasan Surat KPU terkait Permohonan Konsultasi Jadwal Pelantikan Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada 2024 untuk Penghitungan Usia Calon Pada Saat Pendaftaran.
Ketiga, Pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada;
Keempat, Pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kelima, Pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(maf)