28.2 C
Jakarta

Tarif Transjakarta 2027 Jadi Rp5.000? Cek Faktanya

Published:

Pengguna Transjakarta masih harus menunggu keputusan resmi mengenai tarif baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2027. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan ada penyesuaian tarif, tetapi hingga 1 Oktober 2026 belum menetapkan nominal pengganti tarif Rp3.500 yang telah berlaku sekitar 20 tahun.

Angka Rp5.000 yang beredar di publik bukan keputusan final. Nominal tersebut merupakan usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk layanan transportasi umum dalam kota yang terintegrasi dengan Transjakarta.

Rp5.000 masih sebatas usulan

Dalam usulannya, DTKJ merekomendasikan tarif tunggal Rp5.000 untuk layanan Transjakarta, termasuk bus rapid transit (BRT), non-BRT, dan Mikrotrans. Untuk layanan Transjabodetabek, angka yang diusulkan adalah Rp10.000.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung belum memastikan apakah rekomendasi tersebut akan diterapkan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menyiapkan besaran tarif yang akan diumumkan sebelum kebijakan mulai berlaku.

Karena itu, tarif Rp5.000 belum dapat disebut sebagai harga tiket baru Transjakarta. Nominal tersebut masih berada pada tahap usulan, sehingga tarif final bisa saja sama dengan angka itu atau ditetapkan pada besaran lain.

Penyesuaian berlaku untuk satu rumpun layanan

Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027 itu tidak hanya menyangkut bus Transjakarta. Pemerintah memasukkan Transjakarta, Transjabodetabek, Mikrotrans, dan JakLingko dalam satu rumpun layanan yang tarifnya akan diatur secara bersamaan.

Penyesuaian dilakukan setelah tarif Transjakarta tidak berubah selama lebih dari dua dekade. Pemerintah juga menyebut perubahan tersebut berkaitan dengan penataan kembali skema subsidi, agar dukungan anggaran dapat lebih diarahkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

MRT Jakarta dan LRT Jakarta tidak termasuk dalam penyesuaian tarif yang diumumkan untuk mulai berlaku pada 2027. Kedua layanan itu berada di luar kebijakan tarif yang saat ini dibahas untuk rumpun Transjakarta.

Penerima transportasi gratis bertambah

Rencana penyesuaian tarif akan berjalan bersamaan dengan perluasan kelompok masyarakat yang memperoleh layanan transportasi gratis. Mulai 1 Januari 2027, jumlah kelompok penerima fasilitas tersebut bertambah dari 15 menjadi 21 golongan.

Kelompok tambahan yang disebut pemerintah antara lain pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja, pasien rujukan, pelajar atau mahasiswa kurang mampu di luar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), UMKM binaan, serta korban bencana.

Dengan kebijakan itu, tidak seluruh pengguna otomatis dikenai tarif baru. Masyarakat yang masuk dalam kelompok penerima layanan gratis tetap dapat menggunakan fasilitas transportasi tanpa membayar.

Besaran tarif resmi masih menunggu pengumuman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sampai keputusan tersebut diterbitkan, tarif Transjakarta yang berlaku belum berubah dari Rp3.500.

Source link

Related articles

Recent articles