Menjual mobil atau sepeda motor tidak otomatis menghapus keterkaitan kendaraan tersebut dari data administrasi pemilik lama. Jika proses pemindahtanganan belum dilaporkan, kendaraan masih dapat tercatat atas nama penjual dan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun perpajakan di kemudian hari.
Untuk menghindari risiko tersebut, pemilik lama perlu segera mengajukan lapor jual atau pemblokiran data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Langkah ini bertujuan agar kendaraan yang sudah berpindah tangan tidak lagi terhubung dengan data kepemilikan dan kewajiban pajak pemilik sebelumnya.
Alasan STNK kendaraan perlu diblokir
Pemblokiran data STNK dapat dilakukan untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan serta penggantian STNK. Dalam ketentuan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pemilik kendaraan dapat mengajukan permintaan pemblokiran dengan melampirkan surat permohonan bermeterai dan bukti pemindahtanganan kepemilikan.
Bukti pemindahtanganan menjadi bagian penting karena menunjukkan bahwa kendaraan telah dijual atau dialihkan kepada pihak lain. Persyaratan dan mekanisme pengajuan dapat berbeda sesuai wilayah administrasi serta layanan Samsat yang digunakan.
Dari sisi perpajakan, lapor jual membantu memisahkan kendaraan yang telah berpindah tangan dari data pemilik lama. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebut langkah tersebut juga dapat mencegah pengenaan pajak progresif apabila pemilik lama membeli kendaraan lain pada kemudian hari.
Tahapan lapor jual kendaraan di Jakarta
Secara umum, pemblokiran dilakukan melalui kantor Samsat sesuai wilayah administrasi kendaraan. Khusus masyarakat DKI Jakarta, pengajuan lapor jual dapat dilakukan secara daring melalui layanan Pajak Online Jakarta.
Prosesnya dimulai dengan membuka situs Pajak Online Jakarta dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar. Setelah itu, pemohon memilih menu PKB untuk melihat kendaraan yang masih tercatat atas NIK-nya.
Pemohon kemudian masuk ke bagian pelayanan dan memilih menu permohonan lapor jual. Kendaraan yang telah dijual dipilih, lalu formulir diisi berdasarkan data kendaraan serta transaksi penjualan. Dokumen yang diminta sebagai bukti pemindahtanganan juga harus diunggah melalui formulir tersebut.
Setelah menyetujui syarat dan ketentuan, pemohon menyimpan permohonan. Sistem kemudian mengirimkan kode OTP ke alamat email yang terdaftar. Kode itu dimasukkan sebelum permohonan dikirim untuk diproses dan diverifikasi petugas.
Jika permohonan disetujui, nomor polisi kendaraan tidak lagi terhubung dengan NIK pemilik lama. Kendaraan tersebut juga akan hilang dari daftar objek pajak pada layanan Pajak Online Jakarta.
Lapor jual bukan pengganti balik nama
Dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan dapat berbeda antara layanan online dan pengurusan langsung di Samsat. Pemohon yang datang langsung sebaiknya menyiapkan dokumen kendaraan, identitas yang berkaitan dengan data kendaraan, serta bukti pemindahtanganan kepemilikan.
Pemblokiran atau lapor jual hanya menyelesaikan keterkaitan kendaraan dari sisi pemilik lama. Prosedur tersebut tidak sama dengan balik nama. Karena itu, pembeli kendaraan tetap perlu mengurus perubahan data kepemilikan sesuai ketentuan yang berlaku setelah transaksi dilakukan.
