31.4 C
Jakarta

Kartu Layanan Gratis DKI Jakarta: 15 Golongan Penerima

Published:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan Kartu Layanan Gratis (KLG), yang juga dikenal sebagai TJ Card, bagi kelompok masyarakat tertentu. Pemegang kartu ini dapat menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta tanpa membayar tarif perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Program tersebut ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap transportasi publik. Berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan TransJakarta, terdapat 15 golongan yang termasuk dalam sasaran penerima KLG.

Kelompok penerima dari lingkungan pemerintahan dan pekerja

Penerima pertama adalah PNS yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta beserta pensiunannya. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta juga masuk dalam daftar penerima fasilitas transportasi gratis tersebut.

Kelompok pekerja tertentu turut tercakup. Karyawan swasta atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank Jakarta dapat memperoleh KLG. Selain itu, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga termasuk dalam penerima kartu.

Anggota Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) serta pengurus masjid yang disebut sebagai marbut atau marbot juga berhak mendapatkan fasilitas ini. Juru pemantau jentik atau Jumantik menjadi kelompok lain yang masuk dalam daftar.

Peserta didik, warga rentan, dan penghuni Rusunawa

Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dapat menggunakan KLG untuk menunjang mobilitas dalam menjalankan aktivitas pendidikan. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) juga termasuk golongan yang diperuntukkan menerima kartu.

Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) menjadi kelompok penerima berikutnya. Fasilitas tersebut dapat digunakan untuk mendukung perjalanan mereka dengan transportasi umum di wilayah Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga memasukkan penduduk yang memiliki KTP Kepulauan Seribu ke dalam daftar penerima. Warga lanjut usia berusia di atas 60 tahun serta penyandang disabilitas turut memperoleh akses transportasi gratis melalui KLG.

Penerima beras Keluarga Sejahtera, yang dalam informasi program disebut Raskin, juga termasuk penerima KLG apabila berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Veteran dan kelompok penerima lainnya

Veteran Republik Indonesia menjadi salah satu golongan yang memperoleh KLG. Fasilitas ini diberikan untuk mendukung mobilitas mereka saat menggunakan layanan transportasi publik.

Dengan cakupan tersebut, KLG tidak hanya ditujukan bagi aparatur pemerintahan atau peserta didik. Daftarnya mencakup pekerja tertentu, penghuni Rusunawa, warga Kepulauan Seribu, penerima bantuan sosial, lansia, penyandang disabilitas, veteran, serta berbagai kelompok yang menjalankan fungsi sosial di masyarakat.

Masyarakat yang memenuhi kriteria penerima dapat memanfaatkan KLG untuk perjalanan menggunakan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Ketiga layanan tersebut menjadi sarana transportasi publik yang dapat digunakan secara gratis oleh pemegang kartu sesuai ketentuan program Pemprov DKI Jakarta.

Source link

Related articles

Recent articles