Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali didorong untuk diselesaikan pada 2026 setelah lebih dari satu dekade masuk dalam pembahasan. Komisi III DPR menargetkan aturan tersebut rampung paling lambat Desember 2026. RUU ini dinilai penting karena pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memastikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat dipulihkan untuk negara.
Pemulihan aset menjadi bagian penting
Dalam perkara korupsi, hukuman terhadap pelaku tidak serta-merta mengembalikan seluruh kerugian negara. Karena itu, pengejaran terhadap harta yang diduga berasal dari tindak pidana menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pemulihan aset sepanjang 2025 mencapai Rp1,53 triliun. Capaian tersebut meningkat dibandingkan 2024 yang berada di angka Rp739,6 miliar. Secara keseluruhan, pemerintah mencatat pemulihan aset dari perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri mencapai Rp28,6 triliun sepanjang 2025.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa hasil pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang diproses atau dijatuhi hukuman. Kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana juga perlu ditelusuri, disita, dan dikembalikan melalui mekanisme hukum yang jelas.
Kajian mengenai RUU Perampasan Aset menilai aturan ini dapat memperkuat pendekatan asset recovery. Dengan pendekatan tersebut, fokus penegakan hukum tidak semata-mata diarahkan kepada pelaku, tetapi juga kepada hasil kejahatan yang mungkin telah dipindahkan, disembunyikan, atau ditempatkan dalam bentuk aset tertentu.
Mengisi celah dalam aturan yang ada
Indonesia sebenarnya telah memiliki ketentuan mengenai penyitaan dan perampasan aset, antara lain melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, sejumlah kajian menilai kerangka hukum tersebut masih memiliki keterbatasan, terutama dalam mengatur perampasan aset yang tidak sepenuhnya bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang.
Salah satu konsep yang menjadi perhatian dalam RUU ini adalah non-conviction based forfeiture, yakni perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana terhadap seseorang dalam kondisi tertentu. Mekanisme ini berbeda dari conviction-based forfeiture yang mengaitkan perampasan dengan proses dan putusan pidana.
Penerapan mekanisme tersebut membutuhkan batasan yang tegas agar tidak berubah menjadi sarana perampasan secara sewenang-wenang. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, aturan pembuktian, proses peradilan, serta pengawasan menjadi unsur yang dinilai penting. Kajian mengenai implementasi asset recovery di Indonesia juga menyoroti kebutuhan harmonisasi aturan dan penguatan kelembagaan.
Didorong kembali pada 2026
Gagasan penyusunan aturan perampasan aset telah muncul sejak 2008 dan berulang kali masuk dalam agenda pemberantasan korupsi. Pada 2026, pembahasannya kembali dipercepat. Kelompok masyarakat sipil turut mendorong pengesahan RUU tersebut karena menilai instrumen hukum ini diperlukan untuk mengejar hasil kejahatan.
Indonesia juga telah mengesahkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi itu menempatkan pengembalian aset sebagai salah satu unsur penting dalam kerja sama pemberantasan korupsi antarnegara.
Meski urgensinya kuat, proses penyusunan RUU tetap dituntut berlangsung terbuka dan hati-hati. Sejumlah kelompok antikorupsi menekankan pentingnya transparansi draf serta partisipasi publik. Efektivitas aturan nantinya akan bergantung pada mekanisme pembuktian, profesionalitas aparat, pengawasan, dan jaminan perlindungan terhadap hak masyarakat.
