Pengacara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sangkal Terima Uang Rp40 Miliar
Pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa kliennya tidak menerima uang senilai Rp40 miliar dari seorang pengusaha properti bernama Tan Kian terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menegaskan hal ini sebagai respons terhadap pemberitaan yang beredar dan menyatakan bahwa kasus TPPU ini memerlukan kajian lebih mendalam terkait bukti-bukti dan keterangan lain yang diungkap dalam sidang praperadilan.
Tidak Ada Penerimaan Uang Sebesar Rp40 Miliar
Febri menjelaskan bahwa informasi yang menyebut bahwa Febrie menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian sebenarnya berasal dari kesalahpahaman dalam pertimbangan hakim praperadilan yang tidak mendalami informasi secara menyeluruh. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Tan Kian menjelaskan bahwa uang tersebut sebenarnya diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, yang sebelumnya informasi terkait kasus yang melibatkan Tan Kian disampaikan oleh seseorang bernama Lucy.
Klarifikasi Mengenai Komunikasi Terkait Uang
Febri menegaskan bahwa tidak ada komunikasi langsung yang menyatakan uang sebesar Rp40 miliar akan diterima oleh kliennya. Bahkan, dalam BAP Tan Kian, tidak disebutkan bahwa uang tersebut ditujukan kepada Febrie Adriansyah. Hal ini menjadikan klarifikasi bahwa tidak ada keterlibatan kliennya dalam penerimaan uang tersebut.
Demikianlah klarifikasi yang disampaikan oleh pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp40 miliar dalam kasus TPPU. Febri menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam transaksi tersebut dan penjelasan ini juga telah diungkapkan dalam proses praperadilan.
