Ahli Digital Forensik: Gugatan ke MK Bukan Hanya untuk Roy Suryo
Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya ditujukan untuk menghalangi upaya praperadilan yang dilakukan oleh Roy Suryo. Gugatan ini memiliki tujuan lebih luas, yaitu agar tidak ada penundaan dalam sidang pokok perkara.
Permohonan Uji Materiil terkait KUHAP
Rismon menjelaskan bahwa permohonan uji materiil ini berkaitan dengan beberapa ketentuan dalam KUHAP baru yang dianggap bermasalah, terutama Pasal 158 huruf a dan Pasal 89. Menurutnya, praktik praperadilan yang bisa dilakukan secara berulang kali tidak sesuai dengan prinsip hukum dan memerlukan batasan yang jelas.
“Segala sesuatu itu ada batasnya. Karena itu, ini bukan hanya untuk Roy Suryo saja yang pasti,” ujar Rismon di Gedung MKRI.
Kasus Roy Suryo sebagai Pintu Masuk
Meskipun demikian, Rismon juga mengakui bahwa kasus yang melibatkan Roy Suryo menjadi pemicu untuk menggugat pasal-pasal dalam KUHAP baru tersebut.
Sumber: Sindonews
