Kemhan Bantah Wajibkan Kadet Lepas Hijab, Hanya Penyesuaian Saat Latsarmil
Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mewajibkan kadet perempuan untuk melepas hijab dalam menjalani pendidikan. Hal ini disampaikan sebagai klarifikasi terkait isu tersebut.
Peraturan Rektor Unhan Menempatkan Nilai Ketakwaan
Kepala Biro Informasi dan Pertahanan (Karo Infohan) Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan bahwa Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 malah menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Artinya, penggunaan hijab bukanlah hal yang dilarang bagi kadet perempuan.
Rico menegaskan, “Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan.”
Penyesuaian Busana Saat Latsarmil
Meskipun demikian, Rico menyebut adanya penyesuaian busana saat pelaksanaan Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer, Magelang. Penyesuaian ini dilakukan demi mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan berlangsung.
Rico menegaskan bahwa penyesuaian tersebut hanyalah aturan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil dan tidak dimaksudkan untuk membatasi keyakinan atau pelaksanaan ajaran agama.
“Dalam kehidupan sehari-hari, Kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess serta pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat melaksanakan magang,” tambah Rico.
