Mahfud MD Kritik Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan sorotan terkait pengalihan tersangka kasus korupsi dan TPPU, Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung. Menurut Mahfud, langkah tersebut dinilai mengacaukan hukum acara pidana.
Tersangka Belum Diperiksa oleh Polisi
Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026), Mahfud menyatakan bahwa banyak pihak yang salah paham dengan proses pengalihan tersebut. Meskipun ada yang menilai ini sebagai kemajuan untuk mempercepat proses peradilan, Mahfud merasa terkecoh.
Mahfud menjelaskan bahwa dalam proses pelimpahan dari Polri ke kejaksaan, seharusnya tersangka sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan memiliki surat pemberitahuan P21. Namun, dalam kasus Febrie Adriansyah, nyatanya proses pengalihan dilakukan tanpa pemeriksaan tersangka oleh kepolisian.
Mekanisme Pengalihan yang Tidak Lazim
Menurut Mahfud, mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan seperti yang terjadi pada kasus Febrie Adriansyah tidak diatur dalam Hukum Acara Pidana. Hal ini menjadi pengecualian dan tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sistem hukum di Indonesia.
Dengan demikian, Mahfud menyoroti bahwa proses pengalihan ini membingungkan dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang seharusnya dilakukan dalam penanganan kasus pidana. Sementara itu, penegakan hukum di Indonesia terus menjadi sorotan di tengah dinamika perkembangan kasus-kasus korupsi dan tindak pidana lainnya.
