Pakar Telematika Menempuh Praperadilan Terkait Kasus Tudingan Ijazah Presiden Ke-7
Pakar telematika terkemuka, Roy Suryo, telah mengambil langkah hukum dengan menjalani proses praperadilan setelah ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah Presiden Ke-7, Joko Widodo. Dalam proses persidangan praperadilan, advokat Suhadi dengan tegas memperhatikan kejanggalan dalam materi gugatan yang dibawa oleh Roy Suryo.
Sikap Tegas Advokat Suhadi di Ruang Sidang Praperadilan
Kehadiran advokat Suhadi dalam ruang sidang praperadilan tidak luput dari perhatian, terutama ketika ia menyoroti ketidakwajaran dalam gugatan yang diajukan oleh Roy Suryo. Respons tegas Suhadi dalam ruang sidang ini kemudian menimbulkan tudingan dari Roy Suryo yang menyebutnya sebagai penyusup. Namun, tudingan tersebut langsung dibantah oleh Tim Hukum Merah Putih bersama Peradi Bersatu dalam konferensi pers yang mereka gelar di Jakarta Timur pada Jumat (3/7/2026).
Advokat Suhadi Bantah Tuduhan Penyusupan
Dalam klarifikasinya, Advokat Suhadi menegaskan bahwa tuduhan penyusupan yang dilontarkan oleh Roy Suryo tidak memiliki dasar. Suhadi menjelaskan bahwa kehadirannya dalam ruang sidang praperadilan adalah untuk mengikuti proses secara profesional setelah semua prosedur pengajuan surat kuasa antara pihak pemohon dan termohon diselesaikan. Ketegasan Suhadi dalam memperhatikan kejanggalan tersebut sesuai dengan prinsip profesionalisme dalam praktik hukum yang dijalankannya.
