Brigjen Pol LMI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan inisial LMI. LMI adalah seorang anggota polisi yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).
LMI Diduga Meminta Bantuan Saksi untuk Mendirikan Perusahaan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa LMI meminta dua orang saksi, YCS dan RD, untuk mendirikan suatu perusahaan. Tujuannya adalah agar perusahaan tersebut dapat menjual ompreng MBG kepada calon mitra SPPG.
“Dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI ya. Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut diapprove atau disetujui dengan penjualan food tray itu,” jelas Syarief.
