Bupati Muara Enim Ditahan KPK Terkait Dugaan Suap Laporan Keuangan BPK
Bupati Muara Enim dan Empat Orang Lainnya Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK
Bupati Muara Enim, Edison (EDS), mengenakan rompi tahanan saat digelandang ke KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap laporan keuangan BPK di Muara Enim, Sumsel, pada Rabu (10/6/2026). Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengumumkan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kronologi Penetapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap BPK
Penetapan tersangka terjadi setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BPK pada tanggal yang sama dengan pihak-pihak yang terlibat. Selain Bupati Muara Enim, Edison, tersangka lainnya adalah Augusz Dewanggara atau Angga, Titin Rita Lestari, Fika, dan Cory Erin Hardi.
Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa tersangka-tersangka tersebut terlibat dalam penerimaan hadiah janji oleh penyelenggara negara terkait audit laporan keuangan yang dilakukan di Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Tahun Anggaran 2025. Kasus ini menjadi fokus KPK dan mengarah pada penetapan lima tersangka.
Augusz Dewanggara atau Angga merupakan pihak swasta yang terlibat, sementara Titin Rita Lestari, Fika, dan Cory Erin Hardi memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Bupati Muara Enim, Edison (EDS), dan Cory Erin Hardi juga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.
