Perkara Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar agenda pembacaan tuntutan terkait perkara penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Oditurat Militer II-07 Jakarta akan membacakan surat tuntutan terhadap 4 terdakwa yang berasal dari Denma BAIS TNI.
Empat Terdakwa dan Pasal Yang Menjerat
Keempat terdakwa dalam kasus ini yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Mereka sebelumnya didakwa oditur dengan pasal penganiayaan berat. Agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Rabu, 20 Mei 2026, pukul 09.00 WIB.
Serda Edi Sudarko mengakui melakuan penyiraman air keras ke Andrie Yunus karena merasa korban bersikap arogan dan overacting. Insiden tersebut dipicu oleh tindakan Andrie di Hotel Fairmont Jakarta yang memaksa masuk dan mengganggu rapat revisi Undang-Undang TNI.
Kronologi Kejadian
Pada Rabu, 11 Maret 2026, Serda Edi kembali membicarakan kekesalannya terhadap Andrie Yunus dengan Lettu Budhi Hariyanto Widhi. Di saat yang sama, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka turut hadir dalam diskusi tersebut.
