28.3 C
Jakarta

Polri Tetapkan 13 Tersangka Terkait Haji Ilegal Hingga 2026

Published:

Satgas Haji Polri Memperkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum Selama Musim Haji 2026

Satgas Haji Polri Melakukan Tindakan Tegas terhadap Praktik Penyelenggaraan Haji Ilegal

Saat musim Haji tahun 2026, Satgas Haji Polri terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna melindungi masyarakat dari praktik penyelenggaraan ibadah non-prosedural atau haji ilegal. Subsatgas Gakkum Satgas Haji telah berhasil menetapkan 13 orang tersangka atas berbagai laporan yang diterima Kepolisian. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, hingga saat ini telah ada 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI) yang ditangani, dengan total 13 tersangka yang berhasil ditetapkan.

Irjen Johnny Eddizon Isir juga menyatakan bahwa para pelaku sering memanfaatkan minat tinggi masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji dengan modus penyalahgunaan visa, yang pada akhirnya merugikan calon jemaah. Dari penanganan kasus tersebut, terdapat 320 korban yang mengalami kerugian total sebesar Rp10.025.000.000.

Pencegahan Keberangkatan Calon Jamaah Haji Ilegal di Bandara

Selain upaya penegakan hukum, Satgas Haji Polri juga aktif melakukan pengawasan. Salah satu contohnya adalah keberhasilan dalam mencegah keberangkatan 32 Warga Negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji non-prosedural di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 15 Mei 2026.

Source link

Related articles

Recent articles