Polri Berhasil Tangkap Buronan Internasional dalam Kasus Penipuan Online
Sebuah operasi sukses dilakukan oleh tim gabungan Polri dengan menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang masuk dalam daftar buronan internasional Interpol. LCS berhasil ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Minggu, 3 Mei 2026.
Dasar Penangkapan LCS
LCS tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikelola oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia telah menjadi tersangka dalam kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional berbasis di Kamboja. Kasus ini mencatat setidaknya 23 Laporan Polisi (LP) dari berbagai daerah di Indonesia.
Seluruh laporan LP yang terkait dengan LCS telah dialihkan dan ditangani secara terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Hal ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan dan penyelesaian kasus tersebut.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, LCS diduga sebagai operator utama dalam jaringan penipuan online ini. Modus operandinya melibatkan penggunaan platform bernama abbishopee sebagai sarana untuk menjalankan aksinya.
Melalui tindakan tegas dan kerja keras dari tim gabungan Polri, LCS akhirnya berhasil ditangkap dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
