Sikap Aznur Syamsu Terkait Penundaan SK Pengurus Partai Ummat
Ketua Umum Partai Ummat hasil Munas Jakarta Juni 2025, Aznur Syamsu memberikan tanggapannya terkait penundaan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Partai Ummat 2025-2030 yang dilakukan Kementerian Hukum (Kemenkum). Meskipun pengajuan telah dilakukan sejak 7 Juli 2025, SK tersebut belum disahkan oleh Kemenkum.
Apresiasi Terhadap Sikap Hati-Hati Kemenkum
Aznur Syamsu memberikan dukungannya atas sikap hati-hati Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang memilih untuk menunda penerbitan SK Pengesahan DPP Partai Ummat. Baginya, keputusan tersebut merupakan langkah tepat mengingat adanya dua kubu yang saat ini bersaing, yakni kubu hasil Munas Jakarta Juni 2025 dan kubu hasil keputusan sepihak Majelis Syura, keduanya mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan ke Kemenkum.
Kondisi Perselisihan Berdasarkan Prosedur Hukum
Mendukung aspek hukum, Aznur Syamsu menyatakan bahwa perselisihan terkait kepengurusan Partai Ummat saat ini bukan saja masalah internal, namun juga telah melibatkan ranah hukum. Persoalan tersebut kini tengah dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA), sehingga belum ada kepastian hukum mengenai kepengurusan yang sah.
Untuk itu, ia menyerukan kepada kedua kubu untuk menghormati proses hukum yang berjalan, serta tidak melakukan tindakan provokatif, konsolidasi yang merugikan, atau intervensi terhadap pemerintah, khususnya Kementerian Hukum. Aznur juga mengimbau seluruh kader Partai Ummat di daerah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak eksternal yang mencoba memperkeruh situasi.
Dengan demikian, meskipun proses pengesahan SK Pengurus Partai Ummat mengalami penundaan, Aznur Syamsu tetap menegaskan pentingnya penyelesaian masalah ini melalui jalur hukum yang benar dan sesuai prosedur yang berlaku.
