Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah mengeluarkan pernyataan bahwa serangan yang dilakukan oleh Israel yang menyebabkan empat prajurit TNI meninggal dalam misi perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) merupakan kejahatan perang. Keempat prajurit TNI tersebut gugur di dekat kota Adchit Al Qusayr akibat serangan yang terjadi pada 29 Maret 2026. Mereka adalah Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya Iskandar, Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan, Kopda Anumerta Farizal Rhomadon, dan Praka Rico Pramudia. Selain prajurit Indonesia, satu pasukan UNIFIL dari Prancis juga tewas dan tiga lainnya mengalami luka-luka akibat serangan Israel pada Sabtu, 18 April 2026. Kemlu menegaskan bahwa serangan terhadap personel pemelihara perdamaian adalah pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan dapat dianggap sebagai kejahatan perang. Menurut Kemlu, tindakan ini sangat tidak etis dan tidak dapat diterima dalam konteks perdamaian dunia.
Serangan Israel ke Pasukan UNIFIL: Kejahatan Perang Terbaru
Published:
