Kasus ijazah yang menjerat mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya telah selesai menurut Oegroseno, eks Wakapolri. Sesuai dengan KUHAP baru, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) seharusnya diberlakukan pada semua Terlapor, bukan hanya satu atau dua Terlapor. Dalam program Rakyat Bersuara bertema Eksklusif! Rismon-Roy Adu Bukti Ijazah yang ditayangkan iNews, Oegroseno menyatakan bahwa dengan terbitnya SP3, perkara ini seharusnya ditutup dan tidak dapat dibicarakan lagi. Menurutnya, terdapat perbedaan dalam proses penyidikan kasus ijazah Jokowi, dengan adanya pemeriksaan labfor, SP2 Lidik, dan pengiriman berkas. Namun, menurut pandangannya, laporan polisi dari Jokowi, Andi Kurniawan, dan Lechumanan seharusnya telah selesai dengan terbitnya SP3.
Eggi dan Rismon SP3: Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi dan Roy Suryo
Published:
